Bagaimana Hukum Menggunakan Cotton Bud di Telinga Saat Melakukan Puasa? Ini Kata Ning Iftah Athiyah

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:16 WIB
 hukum pakai cotton bud saat puasa (pixabay.com/OpenClipart-Vectors dan Clker-Free-Vector-Images)
hukum pakai cotton bud saat puasa (pixabay.com/OpenClipart-Vectors dan Clker-Free-Vector-Images)

URBAN BEKASI – Ibadah puasa akan segera dilakukan oleh masyarakat, banyak pula kemudian umat muslim yang bertanya tentang hukum menggunakan cotton bud.

Cotton bud sendiri digunakan untuk membersihkan telinga dengan cara memasukkannya ke lubang telinga, padahal saat melakukan puasa tidak boleh memasukkan barang apapun ke tubuh.

Hal ini yang kemudian menimbulkan kebingungan masyarakat terkait hukum menggunakan cotton bud saat sedang berpuasa tapi telinga terasa kotor dan kurang bersih.

Baca Juga: Ini Hukum Seorang Muslim yang Belum Qodho Hutang Puasa Padahal Sudah Memasuki Bulan Ramadhan

Dilansir dari video terbaru dari akun Ning Iftah Athiyah yakni @iftahathiyah12, menjawab pertanyaan followersnya mengenai hukum menggunakan cotton bud tersebut saat puasa.

Dalam video tersebut wanita yang kerap disapa Ning Iftah itu memang menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa tidak hanya memasukkan makanan ke mulut.

Namun juga memasukkan hal lain ke lubang manusia seperti lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan depan dan belakang, hingga khusus perempuan yakni lubang payudara.

Baca Juga: Amalan yang Dilakukan Sebelum Masuk Ke Bulan Ramadhan, Tambah Berkah dan Mendatangkan Kebahagiaan

Ia juga menekankan memang jika memasukkan sesuatu ke lubang-lubang tersebut akan membatalkan puasa, jika sampai masuk ke area batin dari organ tersebut.

Untuk itulah umat muslim harus dapat membedakan dan mengetahui batas-batas dan perbedaan area dzahir dan juga area batin agar tidak bingung tentang batas batalnya puasa seseorang.

Untuk hidung batas dzahirnya adalah pangkal dalam hidung, jadi jika ada sesuatu yang masuk ke diung melebihi batas dzahir, maka puasanya akan dianggap batal dan tidak diterima.

Baca Juga: Bagaimana Jika Menangis di Puasa Ramadhan? Simak Hukum dan Penjelasannya Disini

Sedangkan untuk telinga, batasnya adalah bagian dalam yang sudah tidak dapat dilihat oleh mata, jadi jika mengorek telinga menggunakan cotton bud sudah memasuki area yang tidak bisa dilihat.

Sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa, maka sebaiknya sebagai salah satu solusi umat muslim dapat membersihkan telinga dengan cara lain.

Halaman:

Editor: Fildzah Tsania Ghossani

Sumber: Segala Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X